Bulukumba,Pinisinews.com – Sejumlah warga Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah desa terkait penempatan aparatur yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kekecewaan tersebut muncul setelah istri Kepala Desa Bontobiraeng diketahui merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun Kajuara sekaligus menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum di lingkungan Pemerintah Desa Bontobiraeng.
Menurut beberapa warga, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tata kelola pemerintahan desa dan prinsip profesionalisme dalam pengisian jabatan perangkat desa. Warga menilai adanya rangkap jabatan oleh satu orang berpotensi menimbulkan persepsi kurang baik di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan dari pemerintah desa terkait dasar penunjukan tersebut. Jangan sampai menimbulkan asumsi dan ketidakpercayaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta instansi terkait, mulai dari pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut guna memastikan seluruh proses pengangkatan dan penempatan perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan secara profesional, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bontobiraeng terkait polemik rangkap jabatan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah yang berwenang dapat memberikan klarifikasi serta melakukan kajian mendalam terhadap persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah warga Desa Bontobiraeng.
“Kami hanya menginginkan pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.

















