Polres Bulukumba Tetapkan AS Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Aktivis Perempuan.

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA,PINISINews.com — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba resmi menetapkan AS (35) alias A sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang aktivis perempuan berinisial SK (30) alias I di Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara.

banner 325x300

“Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa, 14 April 2026. Setelah dinyatakan lengkap pada Kamis, 16 April 2026, terduga pelaku AS resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulukumba,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, AKP Andi Imran Hamid menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Bira, Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu, 5 April 2026, dan dilaporkan di SPKT Polres Bulukumba oleh korban SK pada hari yang sama setelah kejadian.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *