Bulukumba, Pinisinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa KL alias AT (48) dalam perkara pemalsuan data yang berkaitan dengan jaminan fidusia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan atau memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses perjanjian jaminan fidusia.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa merupakan informasi yang bersifat mendasar. Apabila fakta yang sebenarnya diketahui oleh salah satu pihak sejak awal, maka perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak akan pernah lahir.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kesatu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KL alias AT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini turut melibatkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya kontrak perjanjian pembiayaan antara PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba dengan debitur atas nama KL yang ditandatangani pada 18 Desember 2023.
Barang bukti lainnya berupa Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Saptono Tata Putranto, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama NH yang beralamat di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Adira Dinamika Multifinance melalui saksi RB. Sementara kuitansi pembayaran angsuran truk Hino dikembalikan kepada saksi AA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap bentuk pemalsuan data dalam proses pembiayaan dan jaminan fidusia merupakan perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana, karena berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

















