Hukum Adat Kajang Bertindak Tegas, Pelaku Perselingkuhan Didenda Rp94 Juta dan Diusir dari Kajang

banner 120x600
banner 468x60

Bulukumba,Pinisinews.com – Penyelesaian kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang laki-laki berinisial SM dan perempuan berinisial HR di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, resmi diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Kajang pada Senin (8/6/2026).

Proses penyelesaian perkara tersebut dipimpin oleh unsur pemangku adat Kajang yang terdiri dari Galla Pantama, Moncong Bulo, Solehatan, Labbiria, Lompo Karaeng, Galla Kajang, Galla Sangkala, serta perwakilan Ammatoa Kajang.

banner 325x300

Sidang adat berlangsung di rumah Andi Ramli (Karaeng Solehatan) dan dihadiri berbagai pihak yang terkait.

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kajang yang dipimpin Kapolsek Kajang, IPTU Andi Umar Nur, S.Pd., melakukan pengamanan selama proses penyelesaian berlangsung.

Kehadiran aparat kepolisian bertujuan mengantisipasi potensi konflik sosial, mengingat keluarga suami dari HR menilai kasus tersebut berkaitan erat dengan persoalan siri’ atau harga diri keluarga.

Berdasarkan keputusan hukum adat, pihak keluarga SM dikenakan sanksi adat atas perbuatan yang dinilai telah melanggar norma dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Kajang.

Selain itu, SM juga dijatuhi sanksi sosial berupa larangan menetap di wilayah Kecamatan Kajang apabila nantinya menikahi HR. Dalam keputusan adat tersebut ditegaskan bahwa keduanya harus meninggalkan wilayah Kajang dan tidak diperbolehkan tinggal menetap di kawasan tersebut.

Tak hanya sanksi sosial, SM juga dikenakan denda adat sebesar Rp24 juta yang diperuntukkan bagi lembaga adat Kajang. Sementara itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan, SM diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp70 juta kepada suami HR.

Diketahui, kasus ini bermula pada Jumat, 20 Mei 2026, dan sejak awal langsung ditangani melalui mekanisme hukum adat Kajang. Setelah melalui serangkaian proses musyawarah dan pemeriksaan adat, perkara tersebut akhirnya dinyatakan selesai pada Senin, 8 Juni 2026.

Menanggapi penyelesaian kasus tersebut, Pemuda Kajang, Suandi Bali, menilai keputusan yang diambil oleh lembaga adat merupakan bukti nyata bahwa hukum adat Kajang masih berdiri kokoh dalam menjaga marwah dan tatanan sosial masyarakat.

“Penegakan hukum adat dalam kasus ini menjadi bukti bahwa aturan adat tidak boleh dipandang sebelah mata. Adat Kajang memiliki mekanisme penyelesaian yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dianggap merusak nilai-nilai yang diwariskan leluhur,” ujar Suandi Bali.

Menurutnya, kasus perselingkuhan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan dapat berdampak luas terhadap kehormatan keluarga dan citra masyarakat adat Kajang secara keseluruhan.

“Perselingkuhan seperti ini tidak boleh dianggap enteng karena dapat merusak keharmonisan sosial, menimbulkan konflik antar keluarga, bahkan mencederai nama baik adat Kajang. Karena itu, keputusan adat yang tegas harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjaga moral, etika, dan menghormati aturan adat yang berlaku,” tambahnya.

Suandi juga berharap keputusan tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tetap menjunjung tinggi nilai siri’, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan selesainya perkara ini, tokoh adat dan masyarakat berharap situasi di Kecamatan Kajang tetap kondusif serta hubungan antar keluarga yang terdampak dapat kembali terjalin dengan baik melalui semangat perdamaian dan penghormatan terhadap keputusan hukum adat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *