Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba Tak Kunjung Ada Tersangka, Aktivis Sambangi Kejagung RI

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,PINISINEWS.COM— Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Sentral Bulukumba dengan nilai anggaran sekitar Rp59 miliar kembali mendapat sorotan.

Sejumlah aktivis asal Bulukumba mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta untuk mendiskusikan rencana pelaporan sekaligus mendorong adanya pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut di tingkat daerah.

banner 325x300

Aktivis Bulukumba, Asdar, mengatakan kedatangan mereka ke Kejagung merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendiskusikan terkait rencana pelaporan yang akan kami ajukan ke Kejagung RI,” ujar Asdar.

Menurutnya, sorotan tersebut muncul karena sebelumnya terdapat pemberitaan bahwa perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba akan memasuki tahapan penetapan tersangka setelah sejumlah pihak diperiksa, termasuk kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, hingga kini menurut Asdar, belum terlihat adanya kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut, khususnya terkait apakah penyidikan telah menghasilkan kecukupan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Publik tentu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang proporsional mengenai sejauh mana perkembangan perkara tersebut,” katanya.

Asdar menegaskan, desakan yang disampaikan bukan untuk meminta aparat penegak hukum memaksakan penetapan tersangka. Menurutnya, proses hukum harus tetap didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila alat bukti telah cukup, proses hukum harus berjalan menuju tahap berikutnya. Jika belum cukup, Kajari sebagai aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan secara proporsional bahwa proses pendalaman masih berlangsung,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dinamika pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang disebut telah mengalami pergantian sebanyak dua kali selama proses penanganan perkara tersebut.

Karena itu, Asdar meminta Kejaksaan Negeri Bulukumba tetap menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.

“Penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Semakin lama sebuah perkara dibiarkan tanpa kejelasan perkembangan, semakin besar pula potensi munculnya pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut,” ujarnya.

Selain mendesak Kejari Bulukumba memberikan kejelasan perkembangan perkara, aktivis juga mendorong Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan untuk melakukan monitoring terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila dipandang perlu.

Menurut Asdar, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan akuntabel.

“Kejagung diminta tidak hanya melihat hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya persoalan administratif, etik, profesionalitas, atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, maka hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asdar mengatakan masyarakat Bulukumba berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, maupun ekspose perkara.

Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, kata dia, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, aparat penegak hukum harus tetap bekerja secara profesional untuk melengkapinya.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan ketidakjelasan,” ujarnya.

Dalam desakannya, aktivis tersebut menyampaikan tiga poin utama.

Pertama, meminta Kajari Bulukumba memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Kedua, meminta Kejaksaan Agung RI melalui bidang pengawasan melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila dipandang perlu, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Ketiga, meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp59 miliar.

“Komisi III DPR RI kami harapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan, khususnya untuk memastikan proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba berjalan profesional, transparan, akuntabel, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut,” kata Asdar.

Asdar kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta proses hukum dipaksakan.

“Kami sebagai masyarakat tidak meminta proses hukum dipaksakan. Publik hanya meminta proses hukum dijalankan secara serius, transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulukumba maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan perkara tersebut maupun mengenai kemungkinan penetapan tersangka.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *