186 Korban Rugi Rp11,13 Miliar, Terduga Pelaku Investasi Online Dilaporkan atas Dugaan Pencucian Uang

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA,PINISINEWS.COM_Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan arisan online kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Bulukumba. Perkara yang sempat viral di media sosial tersebut kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum korban resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, jumlah member investasi dan arisan online yang terdampak mencapai 186 orang dengan total kerugian fantastis sebesar Rp11.134.200.000 (sebelas miliar seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

banner 325x300

Terduga pelaku diketahui merupakan seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota polisi.
Kasus ini bermula dari program investasi dan arisan online yang dijalankan oleh terduga pelaku dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran kepada para member mulai tersendat hingga akhirnya diduga tidak lagi mampu mengembalikan dana milik korban.
Merasa dirugikan, para korban kemudian membentuk tim pencari keadilan guna menelusuri aliran dana sekaligus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Tim tersebut juga menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses penanganan perkara.

Sebelumnya, terduga pelaku telah dilaporkan ke Polres Bulukumba atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/III/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 20 Maret 2026. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di Polsek Ujung Bulu.
Dari hasil penelusuran sementara yang dilakukan para korban, terduga pelaku diduga memiliki sejumlah usaha, di antaranya jual beli ponsel bekas, usaha jual beli motor bekas yang dikelola keluarga, usaha kosmetik, penyewaan baju bodo, hingga usaha pinjaman dana. Para korban menduga dana hasil investasi dan arisan online digunakan sebagai modal untuk menjalankan berbagai usaha tersebut.

Meski para korban telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan guna meminta pengembalian dana, namun hingga kini belum terdapat kejelasan. Berdasarkan keterangan yang diterima korban, dana tersebut disebut sudah tidak tersedia.
Atas dasar itu, kuasa hukum korban resmi melayangkan surat aduan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan pada 29 April 2026.

“Kami telah menyerahkan surat aduan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus untuk menelusuri aliran dana, sehingga para korban dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana tersebut,” ujar Zaenal selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi.

Zaenal juga mengungkapkan bahwa sebagian korban yang tergabung dalam tim pencari keadilan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp335.600.000 (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). Hingga saat ini, para korban masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana mereka.
“Klien kami telah menempuh upaya negosiasi agar dana dapat dikembalikan sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut. Namun, hingga kini belum ada realisasi pengembalian,” tambahnya.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, termasuk mengusut dugaan aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil investasi dan arisan online tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh korban.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *