BULUKUMBA,PINISINews.com– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Ujung Loe dan Kecamatan Rilau Ale. Organisasi mahasiswa hijau hitam ini menilai praktik eksploitasi tanpa izin tersebut telah merusak ekosistem dan mengabaikan keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
Dalam keterangan tertulisnya, HMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Bulukumba harus berlandaskan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Dugaan kuat adanya aktivitas tambang ilegal di dua kecamatan tersebut dianggap sebagai ancaman nyata bagi lahan produktif dan berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan.
Lima Tuntutan Utama dan Desakan Pencopotan
Menyikapi kondisi tersebut, HMI Cabang Bulukumba melalui kadernya, Alam, menyampaikan poin-poin tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum (APH). Salah satu poin yang paling menonjol adalah desakan reformasi di tubuh unit tindak pidana tertentu.
“Kami mendesak agar Kanit Tipidter segera dicopot dari jabatannya. Kami menilai yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan, bahkan terkesan membiarkan maraknya dugaan kasus tambang ilegal yang merugikan daerah dan rakyat Bulukumba,” tegas Alam dalam pernyataan resminya, Selasa (10/03/2026).
Berikut adalah poin-poin lengkap pernyataan sikap HMI Cabang Bulukumba:
• Kecaman Keras: Mengutuk segala bentuk tambang ilegal di Ujung Loe dan Rilau Ale
• Investigasi Menyeluruh: Mendesak Pemkab dan APH melakukan sidak dan investigasi lapangan segera.
• Penegakan Hukum: Menuntut sanksi tegas bagi pelaku lapangan hingga aktor intelektual yang diduga “membekingi” aktivitas tersebut.
• Transparansi Publik: Meminta pemerintah daerah terbuka terkait izin pengelolaan SDA agar tidak ada eksploitasi sepihak.
• Evaluasi Institusi: Mendesak pencopotan Kanit Tipidter karena dinilai gagal menangani isu tambang ilegal secara tuntas.
Ancaman Aksi Massa
HMI Cabang Bulukumba memperingatkan bahwa pernyataan sikap ini bukanlah sekadar seruan administratif. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret dari pihak berwenang, mereka menyatakan siap turun ke jalan.
“SDA adalah amanah untuk kemakmuran rakyat, bukan mesin uang bagi segelintir pihak. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan mengambil langkah konstitusional melalui aksi massa sebagai bentuk kontrol sosial,” tambah Alam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Bulukumba maupun Pemerintah Kabupaten belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencopotan dan dugaan bekingan tambang tersebut. Masalah ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di wilayah “Bumi Panrita Lopi”.
















