Aktivis Soroti Kinerja Dapur Lembanna Terkait Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Kajang

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA,– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar satuan pendidikan di Kecamatan Kajang kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh keluhan terkait distribusi makanan di salah satu sekolah taman kanak-kanak yang diduga terabaikan oleh pihak penyedia.
Aktivis pemuda asal Kajang sekaligus pemerhati pendidikan, Suandi Bali, secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap operasional Dapur MBG yang berkedudukan di Desa Lembanna.

Kronologi Penghentian Suplai secara Sepihak
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, polemik ini bermula ketika TK Nurimi di Desa Bontobaji dilaporkan tidak menerima jatah makanan pada hari Jumat lalu. Padahal, sekolah tersebut merupakan penerima manfaat resmi dari program nasional tersebut.

banner 325x300

Suandi mengungkapkan adanya indikasi tumpang tindih koordinasi antar-dapur penyedia. Awalnya, TK Nurimi disuplai oleh dapur yang berada di Desa Bontobaji. Namun, pihak Dapur Lembanna mengambil alih tanggung jawab suplai tersebut. Sayangnya, pasca pengalihan, distribusi justru tidak berjalan konsisten.

> “Sangat disayangkan, pihak Dapur Lembanna meminta untuk menyuplai TK Nurimi, namun kenyataannya mereka justru abai dan membiarkan siswa tidak mendapatkan haknya. Ini menunjukkan kurangnya empati dan manajemen yang buruk,” tegas Suandi Bali.

Desakan Sanksi Tegas
Suandi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut pemenuhan gizi anak usia dini. Ia meminta Koordinator Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kabupaten Bulukumba untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Jika terbukti ada kelalaian yang berulang, kami meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada pengelola Dapur Lembanna. Jika tidak mampu menjalankan amanah ini dengan baik, lebih baik izin operasionalnya dicabut atau ditutup saja,” tambahnya.

Analisis Berdasarkan SOP Badan Gizi Nasional (BGN)
Dalam konteks standar operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), setiap satuan pelayanan (Dapur Umum/Satpel) wajib memenuhi prinsip Ketepatan Sasaran dan Ketepatan Waktu. Beberapa poin krusial yang dilanggar apabila informasi ini benar adalah:
• Kontinuitas Distribusi: Makanan harus tersedia sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa ada hari yang kosong.
• Koordinasi Wilayah: Perpindahan tanggung jawab suplai antar-dapur harus melalui persetujuan SPPG dan tidak boleh mengorbankan penerima manfaat.
• Akuntabilitas: Setiap kegagalan distribusi harus dilaporkan secara transparan beserta alasan yang objektif (force majeure), bukan sekadar kelalaian manajemen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur Lembanna maupun Koordinator SPPG Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait kendala distribusi di TK Nurimi tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *