BULUKUMBA,PINISINEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) menyoroti lambannya penanganan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Camparigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dewan Komando FKMI, Jumardi, menilai kasus tersebut perlu menjadi evaluasi bagi kepolisian, menyusul dugaan bahwa laporan warga baru ditindaklanjuti secara serius setelah informasi mengenai gudang penimbunan solar itu viral di media massa.
“Kapolri telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar bekerja ekstra dan jangan menunggu viral baru bertindak. Namun, dalam kasus ini, laporan warga disebut sudah disampaikan lebih awal, sementara penindakan baru dilakukan setelah informasi tersebut ramai diberitakan,” ungkap Jumardi, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang warga bernama Parawansyah disebut telah melaporkan temuan tersebut kepada Kapolres Bulukumba, AKBP Luckyto, melalui pesan WhatsApp pada rentang 6–8 Oktober 2026. Namun, laporan itu dikabarkan tidak langsung diikuti penindakan di lokasi.
Parawansyah kemudian menghubungi wartawan pada Minggu malam (11/10/2026) agar temuannya diberitakan. Setelah informasi tersebut mencuat, Satreskrim Polres Bulukumba melakukan penggerebekan di lokasi.
Barang Bukti Diduga Berkurang
Saat pertama kali ditemukan warga, jumlah solar di gudang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 ton, termasuk tiga drum besi yang disebut terisi penuh.
Namun, saat penggerebekan, polisi disebut hanya menemukan dua tandon berisi penuh dengan perkiraan total sekitar dua ton solar, satu tandon berisi sebagian, serta tiga drum besi dalam keadaan kosong.
Perbedaan jumlah tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian solar telah dipindahkan sebelum penggerebekan. Parawansyah menyebut seorang pria berinisial AB sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan pemindahan barang bukti dan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Informasi yang dihimpun juga menyebut AB diduga pernah mengklaim memiliki koneksi dengan oknum aparat kepolisian di tingkat Polres Bulukumba hingga Polda Sulawesi Selatan. Klaim tersebut belum terverifikasi dan perlu ditelusuri secara objektif.
Desak Propam Usut Penanganan Laporan
DPP FKMI bersama masyarakat mendesak pimpinan Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk memeriksa penanganan laporan awal serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Aparat juga diminta mengungkap keberadaan solar yang sebelumnya dilaporkan warga, memastikan pihak yang bertanggung jawab, dan menangani perkara secara transparan sesuai hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polres Bulukumba mengenai kronologi tindak lanjut laporan, jumlah keseluruhan barang bukti, serta perkembangan penyelidikan masih perlu dikonfirmasi. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan juga diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

















