Mafia Pertalite Diduga Semakin Merajalela, Aktivis HMI: Ini Catatan Buruk bagi APH

banner 120x600
banner 468x60

Bulukumba,Pinisinews.com— Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Aktivitas yang diduga berupa pembelian dan pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar itu disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan volume yang cukup besar.

Sorotan tersebut kembali muncul pada Minggu, 16 Agustus 2026. Dugaan praktik pelangsiran hingga penjualan kembali BBM subsidi dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.

banner 325x300

Aktivis HMI Bulukumba, Riswan, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Menurutnya, BBM subsidi maupun kompensasi negara seharusnya benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan pribadi.

“Ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan BBM yang menggunakan subsidi maupun kompensasi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Riswan.

Menurut Riswan, dugaan penyimpangan dapat berbentuk pembelian BBM subsidi secara berulang dengan jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan atau identitas yang tidak sesuai, pelangsiran, penimbunan, hingga dugaan penjualan kembali BBM subsidi ke luar daerah untuk memperoleh keuntungan.

Ia menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi dan berlangsung berulang, kondisi itu menjadi catatan serius bagi penegakan hukum di Bulukumba.

“Ini menjadi catatan buruk bagi APH. Seakan-akan para mafia tersebut tidak menghargai hukum yang berlaku dan tidak memikirkan dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Riswan juga mendorong Kapolres Bulukumba bersama jajaran terkait untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai tantangan dalam membenahi pengawasan distribusi BBM subsidi.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Ketika BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga diperdagangkan kembali, maka masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Riswan juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana terhadap sejumlah bentuk penyalahgunaan kegiatan usaha migas.

“Tidak ada lagi alasan bagi APH untuk tidak menindak secara serius jika memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan pembiaran,” ujarnya.

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga membeli atau mengangkut BBM subsidi. Jika ditemukan bukti awal adanya pelanggaran, menurutnya, seluruh mata rantai distribusi harus ditelusuri, termasuk mekanisme pembelian di SPBU.

Terlebih, dugaan penyimpangan juga perlu dikaji apabila terdapat penggunaan surat rekomendasi dari instansi tertentu, termasuk rekomendasi dari dinas perikanan maupun dinas pertanian, yang diduga dimanfaatkan sebagai dasar pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Jika benar terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis pribadi, maka hal tersebut harus ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riswan.

Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan APH, BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Menurutnya, pengawasan harus mampu memastikan bahwa setiap rekomendasi, identitas penerima, kendaraan, volume pembelian, hingga pola transaksi benar-benar sesuai peruntukannya.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar. Kalau sudah ada informasi atau bukti awal mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, lakukan penyelidikan secara objektif, transparan dan profesional,” tegasnya.

Riswan berharap penegakan hukum terhadap dugaan mafia BBM subsidi dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menilai, tindakan tegas diperlukan bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga hak masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi.

“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Riswan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *