Bulukumba,Pinisinews.com – Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, terus menguat. Pelaku UMKM bersama masyarakat melayangkan surat terbuka kepada Camat Kajang dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk keberatan atas pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 23.00 WITA.
Aliansi Pelaku UMKM dan Masyarakat Peduli Ekonomi Desa Tambangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul perekonomian masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha pada malam hari.
Salah seorang pelaku UMKM, Akbar, menilai pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan daripada membatasi ruang usaha masyarakat.
“Kami bukan menolak aturan, tetapi kami menolak kebijakan yang berpotensi mematikan mata pencaharian masyarakat tanpa dasar yang jelas. Banyak pelaku UMKM menggantungkan penghasilannya pada pembeli malam hari. Kalau warung dipaksa tutup lebih awal, siapa yang akan menanggung kerugian kami?” ujar Akbar.
Akbar juga meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Camat Kajang segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau tujuannya menjaga keamanan, perkuat patroli dan sistem keamanan lingkungan. Jangan ekonomi rakyat kecil yang dijadikan korban. Kami ingin desa tetap aman, tetapi kami juga ingin tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga,” tegasnya.
Dalam surat terbuka yang disampaikan, aliansi juga mempertanyakan dasar hukum pembatasan jam operasional tersebut dan meminta pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta pelaku usaha sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga.
Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang menjaga keamanan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

















