BULUKUMBA,PINISINEWS.COM – Hingga saat ini, terduga pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HM yang disebut telah menghamili cucu kandungnya sendiri, masih belum ditahan. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.
Kasus yang mengguncang nurani masyarakat Bulukumba itu bukan perkara biasa. Korbannya adalah seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari lingkungan keluarga dan negara. Namun ironisnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas beraktivitas, sementara korban harus menanggung beban trauma yang kemungkinan akan membekas sepanjang hidupnya.
Tokoh Pemuda Asa Kajang, Suandi Bali, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada alasan apa pun yang menghambat proses hukum terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini bukan kasus ringan yang bisa dianggap sepele. Korbannya adalah anak di bawah umur. Jika benar pelaku masih bebas berkeliaran sampai hari ini, maka wajar masyarakat bertanya, ada apa dengan penanganan kasus ini? Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban,” tegas Suandi Bali.
Ia juga menyoroti adanya pembicaraan mengenai penyelesaian melalui mekanisme adat. Menurutnya, adat tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan atau menghentikan proses hukum pidana.
“Kami menghormati adat dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Tetapi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, hukum negara harus berdiri paling depan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena berlindung di balik penyelesaian adat,” ujarnya.
Suandi menegaskan bahwa semakin lama pelaku tidak diamankan, semakin besar pula luka keadilan yang dirasakan korban dan keluarganya. Selain itu, lambannya penanganan kasus berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. Tangkap dan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Korban membutuhkan keadilan, bukan alasan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan penundaan,” tambahnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mendapat perhatian khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, publik berharap Polres Bulukumba segera mengambil langkah hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. Sementara itu, desakan masyarakat terus menguat agar proses hukum tidak berlarut-larut dan keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.

















