BULUKUMBA,PINISINEWS.COM — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menghebohkan masyarakat Bulukumba memasuki babak baru. Seorang pria berinisial SS (44), yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu malam, 30 Mei 2026.
Terduga pelaku dijemput oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Polres Bulukumba di kediamannya yang berada di Kecamatan Herlang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengamanan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum SS maupun hasil pemeriksaan awal yang tengah dilakukan penyidik.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena korban merupakan anak kandung dari terlapor. Dugaan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup keluarga tersebut memunculkan keprihatinan mendalam sekaligus membuka kembali diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekat mereka.
Langkah cepat yang dilakukan Unit PPA Polres Bulukumba mendapat apresiasi dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Muhammad Badai Anugrah, menyampaikan penghargaan kepada aparat penegak hukum yang dinilai responsif dalam menangani laporan yang telah diajukan beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban. Ia berharap penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap terduga pelaku segera diproses sesuai hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Badai, Minggu (31/5/2026).
Selain menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku, pihak kuasa hukum juga meminta agar hak-hak korban menjadi perhatian utama selama proses peradilan berlangsung. Mereka menilai korban berhak memperoleh pendampingan psikologis secara berkelanjutan guna memulihkan trauma yang dialaminya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mendorong agar korban memperoleh restitusi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah KN (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polres Bulukumba atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Laporan resmi diterima polisi pada Senin, 25 Mei 2026, dan kini ditangani oleh Unit PPA Polres Bulukumba.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
“Dari fakta-fakta yang kami kumpulkan, peristiwa ini diduga terjadi sejak korban duduk di bangku kelas dua SMP hingga Lebaran Idulfitri tahun ini. Saat ini korban berusia 21 tahun,” ungkap Badai.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bulukumba masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan belum mengumumkan secara resmi status hukum terduga pelaku. Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan serta langkah tegas aparat dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian terhadap pemulihan korban menjadi bagian yang tak kalah penting. Banyak pihak berharap keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga melalui perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah mengalami peristiwa yang begitu traumatis.

















