Tak Sampai 1×24 Jam, Reskrim Polsek Kajang Ringkus Terduga Pelaku Curanmor

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA,PINISINEWS.COM— Unit Reskrim Polsek Kajang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi target penyelidikan aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di rumah seorang warga bernama Kasman, yang berlokasi di Dusun Bontotappalang, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/42/V/2026/SEK KAJANG/POLRES BULUKUMBA tertanggal 29 Mei 2026 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kajang.

banner 325x300

Terduga pelaku diketahui berinisial Andi Paujangi (30), warga Dusun Kaluku Lohe, Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Kanit Reskrim Polsek Kajang menjelaskan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah rekannya bernama Leman. Personel Unit Reskrim Polsek Kajang bersama Kanit Intelkam dan Kanit Samapta kemudian bergerak menuju lokasi tersebut. Namun dalam perjalanan, petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku telah berpindah ke rumah rekannya yang lain, yakni Kasman.

“Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di ruang tamu rumah tersebut. Setelah diberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, pelaku bersedia mengikuti petugas ke Mapolsek Kajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap sumber kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tipe NC11D1CF A/T warna putih dengan nomor polisi DD 2652 HS. Kendaraan tersebut diamankan dari seorang warga berinisial Bero yang berdomisili di Desa Lembang, Kecamatan Kajang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban, Ramlah, yang dilaporkan hilang akibat pencurian pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.

Dari hasil interogasi awal, Andi Paujangi mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Ia diduga merusak kunci kontak menggunakan obeng sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Selanjutnya, motor hasil curian itu disebut digadaikan kepada Bero melalui perantara seorang pria berinisial Ardi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian maupun proses penggadaian kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *