MAKASSAR,PINISINews.com– Skandal dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong yang menyeret inisial NAM (22) memasuki babak baru. Setelah sempat viral di jagat maya, terduga pelaku kini resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan oleh sejumlah korban yang merasa dikhianati oleh janji keuntungan besar, Kamis (23/4/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/412/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Langkah hukum ini diambil para korban setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan tidak adanya kejelasan pengembalian dana dari pihak terlapor.
Modus Operandi dan Estimasi Kerugian
Kuasa hukum para korban, Zaenal Abdi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya tergiur oleh skema investasi yang diklaim terlapor sebagai modal perputaran unit bisnisnya. Unit usaha tersebut meliputi bisnis kosmetik, penyewaan baju bodo, jual-beli motor bekas, perdagangan gawai (iPhone) bekas, hingga dana talangan (pinjaman).
“Terlapor menjanjikan profit tinggi dari modal yang disetorkan. Namun faktanya, dana tersebut justru tertahan dan tidak bisa ditarik kembali. Hingga kini, meski beberapa unit usahanya terpantau masih beroperasi, dana member tetap tidak dikembalikan,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi.
Berdasarkan data sementara, terdapat ratusan member yang tergabung dalam grup koordinasi WhatsApp. Total dana masyarakat yang terhimpun diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
“Khusus untuk klien kami, kerugian mencapai kurang lebih Rp200 juta. Karena tidak ada iktikad baik dan terlapor cenderung menghindar, maka langkah hukum ini menjadi jalan terakhir bagi kami,” tegas Zaenal.
Sorotan Aktivis: Preseden Buruk Penegakan Hukum
Maraknya kasus serupa di wilayah hukum Sulawesi Selatan turut memicu keprihatinan aktivis lokal, Suandi Bali. Ia menilai tren penipuan bermodus investasi kini sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan, namun efektivitas penyelesaian oleh kepolisian dianggap masih minim.
“Kasus hilangnya uang masyarakat dengan dalih investasi sudah sangat sering kita dengar, tapi berapa banyak yang benar-benar tuntas hingga pengembalian aset? Kita melihat masih minimnya tingkat keberhasilan Polri dalam menangani kasus seperti ini. Bahkan, tak sedikit laporan yang tiba-tiba ‘jalan di tempat’ atau terhenti tanpa ada kejelasan progres bagi korban,” kritik Suandi.
Ujian Profesionalisme dan Transparansi Polri
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran terlapor merupakan istri dari seorang oknum anggota Polri. Keterlibatan keluarga korps Bhayangkara ini menuntut Polda Sulsel untuk bekerja ekstra profesional guna menghindari persepsi publik mengenai adanya “proteksi” internal.
Publik kini mendesak adanya pengawasan ketat dari Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) dan Bid Propam Polda Sulsel untuk memantau jalannya penyelidikan. Hal ini penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Desakan Audit Terhadap Kinerja Polres Bulukumba
Selain pelaporan di tingkat Polda, muncul tuntutan agar Irwasda Polda Sulsel segera melakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik di Satreskrim Polres Bulukumba.
Desakan ini menyusul adanya sejumlah aduan masyarakat dan Laporan Polisi (LP) di wilayah tersebut yang diduga diabaikan atau prosesnya tidak berjalan (mandek) tanpa transparansi kepada pelapor.
Audit kinerja ini dianggap krusial untuk mengevaluasi mengapa banyak kasus penipuan di daerah tersebut tidak tuntas, sehingga menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terhadap kredibilitas penegakan hukum di tingkat wilayah.
Para korban kini menaruh harapan besar pada Kapolda Sulawesi Selatan agar kasus ini ditangani secara tuntas dan berkeadilan, mengingat kerugian materiil yang dialami masyarakat sangat signifikan.
















