PINISiNews.com_Maritim Muda Bulukumba menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus peringatan awal kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba atas maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang hingga saat ini belum menunjukkan penanganan yang sistematis dan terukur.
Fenomena peredaran rokok tanpa cukai di Bulukumba tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, koordinasi lintas sektor, serta implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Kondisi ini menurut Ilham telah berimplikasi langsung pada kerugian negara, distorsi pasar, dan melemahnya legitimasi penegakan hukum di mata publik.
Secara normatif, praktik tersebut telah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56 terkait produksi dan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menempatkan Satpol PP sebagai instrumen strategis dalam penegakan perda dan pengendalian pelanggaran di ruang publik.
Ketua Umum Maritim Muda Bulukumba, Ilham Haikal, menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang lebih konstruktif dan luas.
Maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya disfungsi dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah. Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan tata kelola dan akuntabilitas institusi, tegas Ilham Haikal.
Ia juga menyoroti bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal berpotensi menciptakan normalisasi pelanggaran di ruang publik.
Ketika pelanggaran terjadi secara terbuka tanpa penindakan yang jelas, maka yang terbentuk adalah persepsi bahwa hukum tidak memiliki daya paksa.
Ini berbahaya bagi keberlanjutan sistem hukum itu sendiri,” lanjutnya.
Dalam konteks tersebut, Maritim Muda Bulukumba memandang bahwa Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki posisi strategis untuk melakukan intervensi melalui pendekatan yang lebih sistematis, seperti
Penertiban berbasis pemetaan wilayah dan distribusi peredaran rokok ilegal tanpa cukai,penguatan koordinasi dengan instansi vertikal seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum,pengawasan berkelanjutan terhadap rantai distribusi hingga tingkat pengecer
Penyampaian informasi publik secara transparan terkait langkah penindakan
Sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial.
Maritim Muda Bulukumba menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan stimulus awal untuk mendorong respons kebijakan yang konkret dari Satpol PP Kabupaten Bulukumba.
Ketua Umum Ilham Haikal juga menegaskan jangan cuma teman teman demonstrasi yang diberikan announcement,silahkan Satpol PP bekerja dengan baik juga sebab kewenangan pengamanan dalam instrumen negara itu sudah ada Kepolisian,olehnya kedepannya Jika tidak terdapat perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, maka langkah advokasi lanjutan akan ditempuh.
Pernyataan ini adalah ruang awal untuk mendorong tindakan, Namun apabila tidak direspons dengan langkah konkret, maka kami akan meningkatkan eskalasi melalui aksi sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik,” tegasnya
Dengan demikian, isu rokok ilegal tanpa cukai di Bulukumba tidak hanya menuntut penegakan hukum semata, tetapi juga perbaikan mendasar dalam tata kelola, koordinasi kelembagaan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas sistem regulasi.
















