Polemik Eksekusi Lahan Bontorannu, Pihak Pengadilan, Kami siap turun kelapangan untuk melakukan konstatering ulang.

banner 120x600
banner 468x60

PINISINews_ BULUKUMBA,– Gelombang unjuk rasa menyambangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Aliansi Masyarakat Bulukumba menuntut penundaan hingga pembatalan permanen rencana eksekusi lahan di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang. Aksi ini dipicu oleh temuan kejanggalan substansial antara amar putusan hukum dengan realitas luas objek di lapangan.

Inti Persoalan: Inkonsistensi Data LahanKonflik ini berakar pada perkara perdata nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK. Berdasarkan surat resmi PN Bulukumba nomor 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026, eksekusi dijadwalkan merujuk pada putusan tersebut. Namun, para orator aksi—Suandi Bali, Sam Prakoso, dan Renaldi—memaparkan fakta yang meresahkan warga setempat.

banner 325x300

Dalam amar putusan, penggugat memenangkan lahan seluas 6 hektar. Ironisnya, jika mengikuti batas-batas wilayah yang tertuang dalam dokumen hukum yang sama, cakupan lahan meluas hingga mencapai kurang lebih 12 hektar. Perluasan “tak berdasar” ini mengancam pemukiman padat penduduk yang dihuni oleh sedikitnya 18 Kepala Keluarga (KK).

“Ada kejanggalan yang mengganggu tidur kami. Bagaimana mungkin putusan 6 hektar bisa mencaplok hingga 12 hektar di lapangan? Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut nasib 18 keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Suandi Bali dalam orasinya di depan PN Bulukumba.

Tuntutan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum
Aliansi Masyarakat Bulukumba membawa tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut:
Penundaan Eksekusi: Menghentikan segala tindakan pengosongan lahan secara permanen hingga ada kejelasan hukum.Konstatering Ulang: Mendesak pencocokan objek perkara (konstatering) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Afirmasi Hukum Rakyat: Meminta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga yang memiliki sertifikat sah di atas lahan tersebut.

Suandi Bali menambahkan bahwa keterlibatan BPN sangat krusial karena terdapat objek lahan di lokasi tersebut yang telah bersertifikat resmi. “Kami meminta pengadilan melakukan konstatering ulang. Pastikan di mana letak objek 6 hektar itu. Jangan biarkan terjadi kekeliruan subjek maupun objek,” tambahnya.

Respon Pengadilan Negeri dan BPN
Menanggapi aspirasi tersebut, Humas PN Bulukumba menyatakan keterbukaan pihak pengadilan untuk melakukan tinjauan ulang. Namun, prosedur tetap harus dijalankan melalui jalur formal. Pihak pengadilan menunggu surat permohonan resmi dari pihak termohon atau masyarakat terkait untuk melaksanakan konstatering ulang.

Langkah senada juga ditunjukkan oleh pihak Kantor Pertanahan/BPN Bulukumba. Dalam audiensi yang dilakukan setelah aksi di pengadilan, BPN menyatakan kesiapannya untuk turun ke lokasi guna membantu proses identifikasi batas.

“Jika pengadilan bersurat kepada kami, insyaallah kami hadir. Karena ada objek yang bersertifikat di sana, maka kami dari pihak BPN siap dilibatkan untuk memperlihatkan data yang kami miliki,” ungkap perwakilan BPN Bulukumba.

Menanti Titik Terang
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Bontorannu masih dalam pengawasan aparat kepolisian dan TNI guna menjaga kondusifitas. Warga berharap, sinergi antara PN Bulukumba dan BPN dalam melakukan konstatering ulang dapat melahirkan keadilan yang presisi, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak atas tanahnya akibat kekeliruan administrasi hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *