BULUKUMBA,PINISINEWS.COM – Kondisi memprihatinkan menimpa aparatur Pemerintah Desa Buhung Bundang, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Sekretaris Desa (Sekdes) Buhung Bundang, Adi Elwin, mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap) sejak Januari 2025 hingga saat ini, Januari 2026.
Persoalan ini memicu tanda tanya besar, mengingat hak finansial tersebut merupakan urat nadi bagi aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Adi Elwin mengaku merasa menjadi korban diskriminasi. Menurutnya, penangguhan gaji tanpa alasan yang jelas ini sangat mencederai profesionalisme birokrasi di tingkat desa.
“Saya merasa ada diskriminasi. Gaji yang merupakan hak saya belum terbayarkan sejak Januari 2025 hingga sekarang. Sampai detik ini tidak ada kejelasan atau alasan resmi mengapa hak saya ditangguhkan,” ujar Adi kepada media (14/01/26)
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Buhung Bundang, Mashuri Kurniawan, belum memberikan tanggapan sedikit pun terkait keluhan yang disampaikan oleh bawahannya tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi.
Menanggapi isu yang mulai beredar luas, sejumlah tokoh pemuda asal Bontotiro turut angkat bicara. Mereka mendesak agar persoalan ini segera ditangani oleh otoritas yang lebih tinggi agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Pihak pemuda Dadank berharap DPRD Kabupaten Bulukumba, khususnya Komisi A (Bidang Pemerintahan), segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami berharap DPRD segera mengambil poros tengah dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Masalah ini harus dibuat terang benderang agar tidak liar di masyarakat. Jangan sampai ada sentimen pribadi yang dicampuradukkan dengan urusan tata kelola pemerintahan hingga merugikan aparatur,” tegasnya
Selain kepada legislatif, desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Penelusuran mendalam diharapkan segera dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan sengketa internal di Desa Buhung Bundang, demi menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya aparatur yang dirugikan secara sepihak.









