BULUKUMBA,- PINISINEWS.COM_ Sebuah alarm keras berbunyi bagi kedaulatan hukum dan stabilitas sosial di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rencana eksekusi lahan di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi adanya kejanggalan prosedural yang dipaksakan.
Eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada 12 Januari 2026 mendatang, dinilai sebagai langkah “membabi buta” yang mengabaikan presisi objek hukum dan hak-hak konstitusional warga setempat.
Anomali Luas Lahan: 6 Hektar Menjadi 12 Hektar
Inti dari kegelisahan publik terletak pada perbedaan drastis antara naskah hukum dengan realitas lapangan. Berdasarkan surat resmi PN Bulukumba nomor 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026, eksekusi ini merujuk pada perkara perdata nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK.
Namun, fakta mengejutkan terungkap:
Amar Putusan: Memenangkan penggugat atas lahan seluas 6 hektar.
Rencana Eksekusi: Meluas hingga kurang lebih 12 hektar, mencakup kawasan pemukiman padat penduduk.
Kejanggalan ini berdampak langsung pada nasib sedikitnya 20 kepala keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal tanpa dasar hukum yang jelas.
Reaksi Keras Aktivis: “Jangan Ada Pertumpahan Darah”
Aktivis asal Kajang, Suandi Bali, memberikan peringatan keras kepada otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa warga memiliki alas hak yang sah, mulai dari dokumen C1, Rinci, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk menghindari konflik dan kekacauan (chaos), seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan untuk menunjuk secara presisi titik mana yang menjadi objek eksekusi. Masyarakat bersedia menerima putusan hukum selama objeknya jelas,” tegas Suandi.
Senada dengan itu, Ketua A Satu Bulukumba, Tri Wahyudi Nur, mendesak validasi lapangan segera dilakukan guna menghindari titik didih konflik di masyarakat.
“BPN harus menunjukkan titik koordinat dan batas-batas lahan yang sah. Jangan melakukan eksekusi secara membabi buta. Kita ingin menghindari pertumpahan darah di Kecamatan Kajang,” ujar Tri Wahyudi.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Kritik juga dialamatkan kepada kepolisian. Kapolres Bulukumba diminta untuk bertindak ekstra hati-hati dalam memberikan izin pengamanan. Keterlibatan aparat dalam proses yang objek hukumnya masih kabur dikhawatirkan justru akan mencederai citra institusi dan memicu instabilitas keamanan wilayah.
Kesimpulan dan Tuntutan NKRI
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi keadilan di Indonesia. Pihak-pihak terkait menuntut:
Penundaan Eksekusi: Sampai ada kejelasan titik objek yang presisi.
Keterlibatan BPN: Melakukan pengukuran ulang dan validasi koordinat sesuai amar putusan 6 hektar, bukan 12 hektar.
Transparansi Hukum: Memastikan bahwa eksekusi tidak menjadi alat penindasan bagi warga yang memiliki dokumen SHM sah.
Dunia aktivis dan masyarakat Kajang kini bersatu menjaga tanah leluhur mereka dari upaya eksekusi yang dianggap cacat prosedur. Keamanan dan kedamaian di Bulukumba kini bergantung pada kearifan para pengambil kebijakan dalam melihat kejanggalan ini secara jernih.










