Kontroversi Restorative Justice Kasus Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba: Aktivis Pertanyakan Legalitas Hukum

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA,PINISINEWS.COM– Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yang membebaskan tersangka pencurian ternak (curnak) berinisial AR melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) memicu gelombang kritik. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat skala kejahatan yang dilakukan melibatkan 11 ekor ternak.

Kronologi Kasus dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan AR, warga Kecamatan Ujung Loe, pada 26 November 2025. AR merupakan hasil pengembangan dari tersangka utama, MR alias Cuki (46), yang sempat buron selama empat bulan.

banner 325x300

AR sempat ditahan sebagai tahanan titipan jaksa di Lapas Kelas IIA Bulukumba setelah berkasnya dilimpahkan (Tahap II) pada 5 Januari 2026. Namun, pada Jumat (13/02/2026), Kejari Bulukumba mengonfirmasi pembebasan AR dengan alasan telah tercapai perdamaian dengan korban.

Alasan Kejaksaan: Perdamaian dan Ganti Rugi
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, menjelaskan bahwa dasar pembebasan tersebut adalah kesepakatan damai.

“Pelaku mencuri 11 ekor sapi milik korban, lalu mereka berdamai. Pelaku mengembalikan 10 ekor, sementara satu ekor yang hilang diganti rugi dengan uang senilai Rp10 juta,” ungkap Muzakki.

Sorotan Tajam: Apakah Kasus Ini Layak Mendapat RJ?
Aktivis lokal, Suandi Bali, memberikan kritik pedas terhadap keputusan tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam penerapan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Bulukumba.

“Kasus ini bukan tindak pidana ringan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun) dan Pasal 55 KUHP. Secara aturan, ini sudah melampaui batas syarat RJ,” tegas Suandi.

Membedah Aturan: Syarat Restorative Justice di Kejaksaan
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebuah kasus hanya dapat dihentikan jika memenuhi syarat kumulatif berikut:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
• Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.

Analisis Hukum pada Kasus Bulukumba:
• Ancaman Pidana: Pasal 363 KUHP (Pencurian Ternak) memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun. Hal ini secara eksplisit bertentangan dengan syarat maksimal 5 tahun dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
• Nilai Kerugian: Pencurian 11 ekor sapi jelas memiliki nilai ekonomi yang jauh melampaui ambang batas Rp2,5 juta (mengingat satu ekor saja diganti rugi Rp10 juta).

Kesimpulan
Pembebasan AR kini menjadi “catatan merah” bagi penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba. Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kejati Sulawesi Selatan terkait apakah pemberian RJ ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis atau justru merupakan preseden buruk bagi penanganan kasus pencurian ternak yang sangat meresahkan warga.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *