Beranda / Nasional / Implementasi KUHP Baru, Cabjari Kajang dan Polsek Kajang Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Implementasi KUHP Baru, Cabjari Kajang dan Polsek Kajang Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

BULUKUMBA,PINISINEWS.COM– Menyongsong pemberlakuan regulasi hukum terbaru di Indonesia, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kajang menggelar pertemuan koordinasi strategis bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Kajang pada Rabu (14/01/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Intelijen Cabjari Kajang ini fokus pada sinkronisasi penanganan perkara dalam masa transisi menuju pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amanat UU No. 1 Tahun 2023

Koordinasi ini merupakan langkah proaktif kedua instansi dalam mengimplementasikan mandat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini krusial mengingat adanya perubahan paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang diusung oleh KUHP Nasional.

Kanit Reskrim Polsek Kajang Budianto, SE hadir secara langsung untuk berdiskusi dengan Jaksa pada Cabjari Kajang guna menyamakan persepsi terkait pasal-pasal baru serta prosedur formil yang harus dipenuhi dalam berkas perkara.

Salah satu poin utama dalam pembahasan tersebut adalah tata cara penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan (<i>on-going cases</i>). Kedua belah pihak memetakan perkara yang masuk dalam masa transisi, di mana terdapat perubahan ancaman pidana atau kualifikasi delik antara hukum lama dan hukum baru.

“Koordinasi ini sangat penting agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kesalahan penerapan pasal bagi tersangka. Kami memastikan bahwa hak-hak konstitusional tersangka tetap terjaga sambil tetap mengedepankan keadilan dan
kepastian hukum di wilayah hukum Kajang,” ujar Ibnu dalam pertemuan tersebut.

Poin-Poin Strategis Koordinasi:
Harmonisasi Pasal: Penyesuaian pasal-pasal dalam penyidikan agar selaras dengan delik yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023.
Efisiensi Pra-Penuntutan: Mempercepat konsultasi berkas perkara (P-16) guna meminimalisir bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa.
Penerapan Keadilan Restoratif: Mengidentifikasi perkara-perkara ringan yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai semangat hukum yang baru.

Pertemuan yang berlangsung hangat namun substansial ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kecamatan Kajang. Dengan adanya koordinasi yang intens, diharapkan transisi menuju hukum pidana nasional yang baru dapat berjalan mulus tanpa hambatan teknis di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *