BULUKUMBA,– PINISINews.com,-Rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Polemik muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan eksekusi yang dinilai mengandung kejanggalan serius terkait luas dan objek lahan yang disasar.
Berdasarkan surat resmi PN Bulukumba bernomor 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026 tertanggal 02 Januari 2026, eksekusi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 Januari 2026 mendatang. Surat ini merujuk pada putusan perkara perdata nomor 14/PDT.G/2012/PN.BL.
Ketidaksesuaian Luas Lahan dan Objek Eksekusi
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran dan penolakan keras lantaran adanya perbedaan drastis antara amar putusan pengadilan dengan rencana teknis di lapangan. Menurut warga, amar putusan menetapkan luas lahan yang dimenangkan penggugat adalah 6 hektare (Ha). Namun, dalam rencana eksekusi, area yang disasar justru meluas hingga sekitar 12 hektare.
Dampak dari perluasan ini sangat signifikan; sedikitnya 20 rumah warga kini terancam penggusuran.
“Kami bingung. Putusan pengadilan tertuang seluas 6 hektare, tetapi mengapa pelaksanaan eksekusi mencakup 12 hektare? Terlebih lagi, objek dalam putusan secara jelas menyebutkan tanah kering dan persawahan, namun mengapa rumah tinggal kami yang hendak digusur?” ujar salah seorang warga yang terdampak.
Aktivis: Potensi Konflik Sosial Tinggi
Kejanggalan ini juga memantik reaksi keras dari aktivis asal Kajang, Suandi Bali. Ia menyoroti adanya risiko konflik horizontal dan sosial jika pihak otoritas tetap memaksakan eksekusi tanpa kejelasan batas wilayah.
Suandi menekankan bahwa para tergugat atau warga setempat sebenarnya memiliki alas hak yang kuat, mulai dari dokumen C1, Rinci, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk menghindari konflik dan kekacauan (chaos), seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan untuk menunjuk secara presisi titik mana yang menjadi objek eksekusi. Jangan membabi buta. Masyarakat bersedia menerima putusan hukum selama objeknya jelas dan sesuai batas-batasnya,” tegas Suandi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Selain menuntut transparansi dari BPN, Suandi juga melayangkan permintaan khusus kepada Kapolres Bulukumba. Ia meminta agar pihak kepolisian tidak gegabah dalam memberikan izin pengamanan atau pendampingan eksekusi sebelum ada verifikasi faktual dari BPN.
“Selaku pemuda daerah, kami tidak ingin melihat ada pertumpahan darah di Kecamatan Kajang hanya karena sengketa lahan yang titik koordinatnya belum jelas. Kami tidak bermaksud melawan negara atau mengabaikan putusan pengadilan, namun kami menyesalkan klaim sepihak atas kediaman warga yang memiliki alas hak sah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun Tamalaju berharap negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak kepemilikan mereka yang terancam oleh rencana penggusuran yang dinilai cacat prosedur tersebut.
Poin Utama Polemik:
Amar Putusan: 6 Hektare lahan (Sawah/Tanah Kering).
Rencana Eksekusi: ±12 Hektare (Termasuk 20 rumah warga).
*Tuntutan: Pelibatan BPN untuk verifikasi batas dan penundaan eksekusi oleh pihak kepolisian demi keamanan wilayah.










