Home / Nasional / Polres Bulukumba Tegas Dalam Penanganan Kasus “Tidak Tebang Pilih”

Polres Bulukumba Tegas Dalam Penanganan Kasus “Tidak Tebang Pilih”

BULUKUMBA, Pinisinews.com — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menegaskan tidak ada sistem tebang pilih dalam penanganan kasus hukum yang ditangani jajarannya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan klarifikasi atas tudingan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini sedang bergulir.

Ia menekankan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan

“Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi yang diajukan pelapor, serta terlapor DL (59). Dari hasil pemeriksaan, saksi tidak melihat langsung kejadian, hanya mengetahui setelah peristiwa terjadi. Sementara visum menunjukkan adanya luka gores pada lengan atas kiri pelapor,” jelas AKP H. Marala, Rabu, 24 September 2025.

Ia menambahkan, terlapor DL juga membantah telah melakukan penganiayaan.

Penyidik pun menggelar perkara di Polres Bulukumba dan menyimpulkan bahwa kasus ini belum memenuhi unsur pasal 351 KUHP karena tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

Polres Bulukumba juga mengungkap bahwa kedua belah pihak saling melapor. M. Anwar Imran melaporkan DL ke Polsek Gantarang, sementara DL melaporkan balik M. Anwar Imran ke Polres Bulukumba.

Bahkan, laporan yang ditangani Polres Bulukumba telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Bulukumba.

“Dalam perkara yang sifatnya split ini, penyidik tetap bekerja profesional sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Kami meminta kerjasama semua pihak, apabila ada saksi yang benar-benar melihat langsung kejadian, agar segera diajukan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *